Sekilas Tentang Pengertian Perseroan Terbatas (Akuntansi Keuangan)

Sekilas Tentang Pengertian Perseroan Terbatas (Akuntansi Keuangan) ~ KamuBisa-iO. Perseroan Terbatas atau sering disingkat PT adalah perusahaan yang modalnya terbagi atas saham-saham. Dalam dunia akuntansi istilah PT pasti sudah tidak asing lagi.

Sekilas Tentang Pengertian Perseroan Terbatas (Akuntansi Keuangan)

Sekilas Tentang Pengertian Perseroan Terbatas (Akuntansi Keuangan)
Sekilas Tentang Pengertian Perseroan Terbatas (Akuntansi Keuangan)
Penggolongan dari Perseroan Terbatas dapat dibedakan ke dalam
  1. PT Tertutup
  2. PT Terbuka. 
PT. Tertutup adalah PT yang modal sahamnya terbatas hanya dimiliki oleh beebrapa orang atau badan saja. PT. Terbuka adalah PT yang modal sahamnya sudah dimiliki oleh masyarakat luas. Pemilikan dalam PT ditentukan oleh saham yang dimiliki dalam PT tersebut sehingga untuk tanggung Jawab Pemilik hanya sampai terbatas sejumlah modal yang disetorkan. Status PT adalah badan hukum tersendiri, yang dapat mengikatkan diri dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum. PT didirikan dengan akte notaris yang dibuat di muka notaris dan selanjutnya dikirimkan kepada Menteri Kehakiman untuk dimintakan legalitas. Setelah mendapat pengesahan, pendiri PT berkewajiban mendaftarkan pendirian PT di pengadilan negeri setempat. Para pendiri PT juga berkewajiban mengumumkan akte pendirian dalam Lembaran Berita Negara. Meskipun pengesahan dari Menteri Kehakiman belum diperoleh, namun sebuah PT sudah dapat beroperasi melakukan kegiatannya. Akte pendirian memuat anggaran dasar perseroan yang memuat tentang maksud, tujuan serta jangka waktu pendirian PT, jumlah modal dasar, jumlah lembar saham dan nilai nominalnya. Selain itu akte pendirian juga memuat tentang wewenang dan tanggung jawab pengurus (termasuk komisaris), perhitungan tahunan, rapat umum pemegang saham, pembagian keuantungan, perubahan anggaran dasar dan pembubaran PT.

Struktur Organisasi Perseoran Terbatas
  1. Rapat Umum Pemegang Saham. RUPS merupakan rapat dari seluruh pemegang saham PT. Kegiatan ini biasanya dilakukan setiap tahun sekali atau selambat-lambatnya 6 bulansetelah lampaunya tahun buku. Selain itu dapat juga diadakan sesuai permintaan dewan komisaris atau pemegang saham. 
  2. Dewan Komisaris/Komisaris. Apabila terdiri dari beberapa orang maka disebut Dewan Komisaris, apabila terdiri dari satu orang disebut komisaris. Dewan Komisaris/Komisaris berfungsi sebagai pengawas dari direksi. 
  3. Direksi/Pengurus. Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, bertugas untuk menjalan operasional perusahaan. Direksi/pengurus mewakili perusahaan dalam pertanggungjawaban kepada pihak luar.
Modal Saham Perseroan TerbatasModal perseroan/ modal saham/ modal sero. Dalam akuntansi kita sering mengenalnya sebagai modal dasar yang teletak pada laporan keuangan. Besaran jumlah modal dasar ini adalah jumlah modal yang disebut dalam akte pendirian dan merupakan jumlah maksimum sampai mana dapat dikeluarkan surat-surat saham.
Jenis Saham Perseroan Terbatas
Jenis saham PT terdiri dari atas nama atau atas unjuk. Saham-saham yang telah ditempatkan tetapi belum disetor penuh harus dituliskan atas nama. Saham atas unjuk tidak perlu dicantumkan nama pemiliknya, siapapun pemegang saham atas unjuk adalah pemilik dari saham tersebut. Selain atas nama dan atas unjuk, saham juga dapat dibagi menjadi saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).

Pembagian Deviden Perseroan Terbatas
  • Ditentukan menurut Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Dapat dibagikan jika saldo laba ditahan adalah positif.
Demikian artikel Sekilas Tentang Pengertian Perseroan Terbatas (Akuntansi Keuangan),  Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Akuntansi Keuangan Intermediate dapat dilihat di >> Materi Akuntansi Keuangan Intermediate
Sekilas Tentang Pengertian Perseroan Terbatas (Akuntansi Keuangan) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
comments