Usaha Penegakan HAM di Indonesia (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)

Usaha Penegakan HAM di Indonesia (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7) ~ KamuBisa-iO. Dalam usaha penegakan hak asasi manusia, UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) menyatakan bahwa " Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusta adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah ". Karenanya sudah dibentuk lembaga-lembaga resmi oleh pemerintah, seperti Komnas HAM, komisi naSional antikekerasan terhadap perempuan  dan peradilan HAM serta peradilan HAM Ad Hoc.

Usaha Penegakan HAM di Indonesia (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)

Oleh karena adanya instansi perlindungan HAM, apakah warga negara atau warga tidak memiliki hak untuk ikut serta atau berperan serta dalam usaha penegakan HAM? Tak demikian, dalam UU No. 39 Th. 1999 tentang HAM Bab Vlll Pasal 100 s/d 103 ditanggung hak partisipasi warga dalam perlindungan, pengakuan, serta pemajuan hak manusia. Untuk kepentingan ini, maka dalam masyarakat sudah dibuat lembaga-lembaga penegakan HAM, terlebih berbentuk LSM prodemokrasi serta HAM.

Selain Usaha Penegakan HAM di Indonesia baca juga : Lembaga Bantuan Hukum - LBH

Usaha penegakan pada persoalan pelanggaran HAM bergantung pada apakah pelanggaran HAM itu masuk kelompok berat atau tidak. Jika berat, maka penyelesaiannya melalui peradilan HAM, tetapi jika pelanggaran HAM bukanlah berat lewat peradilan umum.

Kita juga sebagai manusia dan sekaligus juga sebagai warga negara yang baik, apabila menyaksikan atau mendengar terjadinya pelanggaran HAM telah semestinya memlliki kepedulian Kita sebagai sesama anak bangsa mesti peduli pada korban pelanggaran HAM terhadap sesamanya. Baik korban itu anak, wanita, laki-laki, berlainan agama, suku serta daerah semua itu adalah saudara kita.
Usaha Penegakan HAM di Indonesia (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)
Usaha Penegakan HAM di Indonesia (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)
Di lndonesia kerap terjadi masalah pelanggaran hak asasi manusia walau HAM telah dijamin secara konstitusional serta sudah dibuat lembaga penegakan hak asasi manusia.

Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran adalah sbb:
  1. Masih tetap belum ada kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang melihat HAM miliki sifat universal (universalisme) dan paham yang memandang tiap-tiap bangsa memilrki paham HAM sendiri yang berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme)
  2. Terdapatnya pandangan HAM bersifat individulistik yang bakal mengintimidasi kepentingan umum  (dikotorni pada individualisme serta kolektivisme)
  3. Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum (polisi, jaksa serta pengadilan)
  4. Pernahaman belum rata perihal HAM baik di kelompok sipil ataupun militer.
Oleh karena adanya beragam masalah pelanggaran itu maka kita mesti melaksanakan upaya penegakan hak asasi manusia.

Usaha atau respon pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di lndonesia bisa diwujudkan dalam beragam bentuk berikut.
1. Mengutuk, umpamanya berbentuk tulisan yang dipublikasikan lewat majalah sekolah, surat berita, di kirim ke lembaga pemerintah atau pihak-pihak yang berkaitan dengan pelanggaran HAM. Dapat pula kecaman/kutukan itu berbentuk poster serta demonstrasi dengan cara teratur.
2. Mensupport usaha lembaga yang berwenang untuk menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM. Umpamanya mensupport digelarnya peradilan HAM, mensupport upaya penyelesaian melalui lembaga peradilan HAM internasional, apabila peradilan HAM nasional mengalami jalan buntu. 
3. Mendukung dan berpartisipasi dalam setiap upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk memberikan bantuan kemanusiaan. Bantuan kemanusiaan itu bisa berwujud makanan, pakaian, obat-obatan atau tenaga medis. Partisipasijuga bisa berwujud usaha menggalang pengumpulan dan penyaluran berbagai bantuan kemanusiaan.
4. Mendukung upaya terwujudnya jaminan restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi bagi para korban pelanggaran HAM. Restitusi merupakan ganti rugiyang dibebankan pada para pelaku baik untuk korban atau keluarganya. Jika restitusi dianggap tidak mencukupi, maka harus diberikan kompensasi, yaitu kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi pada korban atau keluarganya.
Demikian artikel Usaha Penegakan HAM di Indonesia (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7), Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di >> Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Usaha Penegakan HAM di Indonesia (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
comments