Peraturan hukum internasional tentang HAM (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)

Peraturan hukum internasional tentang HAM (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7) ~ KamuBisa-iO. Walaupun pengakuan dan usaha penegakan hak asasi manusia sudah lama diperjuangkan, tetapi sampai saat ini masih tetap terdengar beragam masalah perihal kejahatan, penganiayaan, pembantaian, bahkan juga pemusnahan suatu etnis atau suku bangsa tertentu. Beragam usaha dunia dalam penegakan hukum bisa dipandang dari banyaknya peraturan serta lembaga HAM, diantaranya seperti berikut.

Peraturan hukum internasional tentang HAM (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)

Peraturan hukum internasional tentang HAM (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)
Peraturan hukum internasional tentang HAM (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)
a. Deklarasi umum hak asasi manusia (DUHAM) yang disebul The Universal Dectaration of Human Rights
Piagam ini terdiri dari mukadimah atau pembukaan dan batang tubuh yang terbagi dalam 30 pasal. Dengan diputuskannya piagam hak asasi manusia sedunia, maka secara moral mengikat semua negara-negara yang tergabung dalam PBB untuk melakukannya.

b. Konvensi tentang perlindungan HAM serta kebebasan dasar (Convention forthe protection of human rights and fundamental freedom)
Konvensi ini diputuskan di Roma pada th. 1950. Adalah perjanjian internasional pertama yang memasukkan mengenai HAM.

c. Perjanjian tentang hak sipil dan politik (Convenant on civil and political rights)
Diputuskan PBB pada th. 1966, walau demikian baru bisa dikerjakan pada th. 1976. lsi dari kesepakatan ini yakni mengatur serta melindungi hak warga negara dan penyalahgunaan kekuasaan pemerintah.

Baca juga selain Peraturan hukum internasional tentang HAM : Peraturan Hukum HAM

d. Perjanjian hak ekonomi, sosial, dan budaya (Convenant of economic, social,, and cultural rights)
Konvensi ini ditetapkan oleh PBB pada th. 1966 serta baru berlaku sesudah lima belas th. kemudian. Dalam kesepakatan ini hak-hak ekonomi, sosial, serta budaya ditegaskan bahwa negara mempunyai keharusan untuk mengupayakan kemajuan di sektor ekonomi, sosial, serta budaya. Hal ini termasuk menciptakan kehidupan yang layak dan mengelola sumber daya alam untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

e. Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tak manusiawi serta merendahkan martabat kemanusiaan (Convention againts torture and other cruel in human on degrading treatment and punishment)
Konvensi ini ditetapkan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1984 dan mulai berlaku 26 Juni 1987.

f. Konvensi tentang segala bentuk diskriminasi pada perempuan (Convention on the elimination of all form of discrimination against women)
Diskriminasi gender berarti perbedaan atas dasar jenis kelamin. Biasanya memiliki anggapan bahwa laki-laki mempunyai hak-hak yang lebih luas dari pada wanita. Untuk menjauhkan terdapatnya diskriminasi serta pelanggaran pada hak-hak wanita, maka PBB memutuskan konvensi yang berisi mengangkat harkat dan martabat kaum wanita.

g. Konvensi mengenai pembebasan tiap-tiap bentuk diskriminasi rasial serta pemberantasan kejahatan genosida.
Diskriminasi rasial berarti ketidaksamaan hak-hak atas dasar ras atau suku bangsa tertentu. Sedang genosida yaitu suatu usaha untuk menyebabkan kerusakan atau melenyapkan suatu golongan bangsa ras/etnis.

h. Perjanjian pemberantasan dan penghukuman tindak pidana apartheid (th. 1973)
Apartheid yaitu diskriminasi atau pembedaan hak-hak kemanusiaan atas dasar warna kulit. Hal ihi pernah berlangsung di Afrika Selatan

i. Deklarasi PliB tentang hak anak (Conventiont on the rights of the child)
Deklarasi ini diputuskan pada tanggal 20 Mei 1989 sebagai bentuk jaminan terhadap hak-hak anak. lndonesia menerima dan meratifikasinya dengan UU No. 36 Th. 1990. Oleh karena adanya deklarasi ini menjadi tugas negara serta tiap-tiap orang tua agar bisa mewujudkan serta melindungi hak-hak anaik. Secara garis besar ada tiga hak anak yang perlu dilindungi
  1. Hak yang menjadi hak anak dengan tidakmelihat umurnva. Misalnya hak mendapatkan kasih sayang, serta hak agar bisa menikmati waktu anak-anak
  2. Hak manusia biasanya yang dipunyai juga oleh anak. Umpamanya hak kebebasan
  3. Hak khusus untuk anak. Umpamanya hak untuk diadopsi, menerima pengajaran, serta. mengembangkan daya imajinasi
Demikian artikel Peraturan hukum internasional tentang HAM (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)), Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di >> Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Peraturan hukum internasional tentang HAM (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
comments