Komisi Nasional - Komnas HAM (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)

Komisi Nasional (Komnas) HAM (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7) ~ KamuBisa-iO. Komnas HAM awal mulanya dibentuk dengan Keppres Nomor. 50 Th. 1993 juga sebagai tanggapan tuntutan masyarakat ataupun desakan dunia internasional terhadap pentingnya penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Selanjutnya dengan lahirnya UU No. 39 Th. 1999 tentang hak asasi manusia, yamg di dalamnya mengatur tentang Komnas HAM pasal 75 s/d 99, maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres itu harus menyesuaikan dengan UU No. 39 Th. 1999.

Komisi Nasional - Komnas HAM (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)

Komisi Nasional - Komnas HAM (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)

Menurut UU No. 39 Th. 1999 Komnas HAM mempunyai tujuan seperti berikut.
  1. Menunjang pengembangan kondusif untuk pelaksanaan hak asasi manusia sesuai Pancasiia, UUD 1945 Piagam PBB, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  2. Meningkatkan perlindungan serta penegakan hak asasi manusia untuk berkembangnya pribadi manusia lndonesia semuanya serta kemampuan berpartisipasi dalam beragam sektor kehidupan.
Guna mewujudkan maksud itu. kegiatan Komnas HAM melakukan fungsi sebagai berikut:

a. Fungsi pengkajian serta penelitian
Untuk melakukan fungsi ini Komnas HAM mempunyai wewenang seperti berikut.
1) Melaksanakan pengkajian serta riset berbagai instrumen internasional dengan maksud memberi saran-saran berkaitan kemungkinan aksesi serta atau ratifikasi.
2) Melaksanakan pengkajian serta riset berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberi referensi tentang pembentukan, perubahan, dan. pencabutan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hak asasi manusia.

b Fungsi penyuluhan
Dalam rangka proses pelaksanaan fungsi ini, Komnas HAM memiliki  wewenang seperti berikut.
1) Menyebarluaskan wawasan rnengenai hak asasi manusia pada warga / masyarakat lndonesia
2) Menambah kesadaran masyarakat perihal hak asasi manusia lewat lembaga pendidikan formal dan nonformal serta beragam kalangan yang lain.
3) Kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain baik tingkat nasional, regional, ataupun internasional dalam bagian hak asasi manusia.

Baca Artikel lainnya Komisi Nasional - Komnas HAM : Peraturan hukum internasional tentang HAM

c Fungsi pemantauan
Fungsi ini meliputi kewenangan seperti berikut.
  • Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia serta penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut .
  • Penyelidikan serta kontrol pada peristiwa yang muncul dalam masyarakat yang pantas diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
  • Pemanggilan pada pihak pengadu atau korban ataupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya.
  • Pemanggilan saksi untuk dimintai serta didengar kesaksiannya, dan terhadap saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang dibutuhkan.
  • Peninjauan ditempat kejadian/ peristiwa dan tempat yang lain yang dikira perlu.
  • Pemanggilan pada pihak terkait untuk memberi keterangan dengan cara tertulis atau menyerahkan dukumen yang dibutuhkan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan.
  • Pemeriksaan setempat pada rumah, pekarangan, bangunan serta tempat lainnya yang diduduki atau dipunyai pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan.
  • Pemberian pendapat berdasar pada kesepakatan ketua pengadilan pada perkara  tertentu yang lagi tengah dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut ada pelanggaran hak asasi manusia dalam permasalahan publik serta acara pemeriksaan oleh pengadilan yang selanjutnya pendapat Komnas HAM itu wajib diberitahukan oleh hakim pada para pihak.
d. Fungsi mediasi
Dalam melakukan fungsi mediasi Komnas HAM benwenang untuk lakukan beberapa hal di bawah ini.
1) Perdamaian ke-2 belah pihak.
2) Penyelesaian perkara dengan cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, serta penilaian ahli
3) Pemberian rekomendasi pada para pihak untuk merampungkan sengketa melalui pengadilan
4) Penyampaian referensi terhadap suatu masalah pelanggaran hak asasi manusia pada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
5) Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.

Untuk melaksanakan tugasnya sebagai media terciptanya hak asasi manusia di lndonesia, Komnas HAM memilkiwewenang sebagai berikut.
a. Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
b. Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
c. Memberikan saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
d. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
Demikian artikel Komisi Nasional - Komnas HAM (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7), Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di >> Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Komisi Nasional - Komnas HAM (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
comments